KUHPPasal 140Bab IVversi 2023
Pasal 140 Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika: a. terpidana meninggal dunia; b. kedaluwarsa; c. terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau d. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.