KUHPPasal 14Bab IIversi 2023
Pasal 14 jahat Permufakatan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku: a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana. Paragraf 3 Persiapan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.