KUHPPasal 139Bab IVversi 2023
Pasal 139 Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan. Bagian Kedua . . . FRESIDEN REFI.IEU( INDONESIA Bagian Kedua Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.