KUHPPasal 129Bab IIIversi 2023
Pasal 129 Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni: a. pencabutan hak tertentu; b. perampasan Barang tertentu; dan/ atau c. pengumuman putusan pengadilan. Pasal 130. . . EEEtrIEtrN NEPUEUK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.