KUHPPasal 126Bab IIIversi 2023
Pasal 126 (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana. (21 Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat. Pasal 127. . . PRESIDEN REX'UEUK IITIDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.