KUHPPasal 125Bab IIIversi 2023
Pasal 125 (1) Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi I (satu) pidana, jika sedangkan ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat. l2l Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.