KUHPPasal 116Bab IIIversi 2023
Pasal 116 Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas: a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau b. pemenuhan kewajiban adat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.