Pasal 113 (1) Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa: a. pengembalian kepada Orang Tua/wali; b. penyerahan kepada seseorang; c. perawatan di rumah sakit jiwa; d. perawatan di lembaga; e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; f. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau g. perbaikan akibat Tindak Pidana. (21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Anak. . . SK No 16104l A FRESIDEN REFTIEUK INDONESIA (3) Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan. Paragraf 3 Pidana
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.