KUHPPasal 112Bab IIIversi 2023
Pasal 112 Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tqjuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi. Paragraf 2 Tindakan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.