KUHPPasal 106Bab IIIversi 2023
Pasal 106 (1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim waj ib mempertimbangkan : a. kemanfaatan bagi terdakwa; b. kemampuan terdakwa; dan c. jenis pelatihan kerja. (2) Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.