KUHPPasal 105Bab IIIversi 2023
Pasal 105 (1) Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang: a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat adiktif lainnya; dan/ atau b. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. (2) Rehabilitasi. . . E.-l-+{t]{Il REFUBUK INDONESIA (21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rehabilitasi medis; b. rehabilitasi sosial; dan c. rehabilitasi psikososial.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.