KUHPPasal 10Bab Iversi 2023
Pasal 10 Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana. Bagran Keem,at . . . PTIESIDEN REFUEUK INDONESIA Baglan Keempat Tempat Tindak Pidana
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.