KUHP-LAMAPasal 97Bab IX — - Pelanggaran Pelayaranversi 1915
Pasal 97 Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.