KUHP-LAMAPasal 91Bab IX — - Pelanggaran Pelayaranversi 1915
Pasal 91 (1) Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga. (2) Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga. (3) Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak. (4) Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.