KUHP-LAMAPasal 90Bab IX — - Pelanggaran Pelayaranversi 1915
Pasal 90 Luka berat berarti: • jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; • tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian; • kehilangan salah satu pancaindera; • mendapat cacat berat; • menderita sakit lumpuh; • terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih; • gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.