KUHP-LAMAPasal 83Bab VIII — - Pelanggaran Jabatanversi 1915
Pasal 83 Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.