KUHP-LAMAPasal 80Bab VIII — - Pelanggaran Jabatanversi 1915
Pasal 80 (1) Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum. (2) Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.