KUHP-LAMAPasal 69Bab VI — - Pelanggaran Kesusilaanversi 1915
Pasal 69 (1) Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut- urutan dalam pasal 10. (2) Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya terberatlah yang dipakai. (3) Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing. (4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.