KUHP-LAMAPasal 563Bab IX — - Pelanggaran Pelayaranversi 1915
Pasal 563 Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang- undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.