Pasal 562 Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku- buku harian di kapal dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya; 2. seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya; 3. seorang nakoda kapal Indonesia yang jika register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang; 4. seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia yang menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.