KUHP-LAMAPasal 559Bab VIII — - Pelanggaran Jabatanversi 1915
Pasal 559 Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah: 1. seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang- undang; 2. seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang. Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.