KUHP-LAMAPasal 557Bab VIII — - Pelanggaran Jabatanversi 1915
Pasal 557 Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah: 1. seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan- aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan; 2. setiap orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai regiter dan akta catatan sipil.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.