KUHP-LAMAPasal 547Bab VI — - Pelanggaran Kesusilaanversi 1915
Pasal 547 Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda- benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. Bab VII Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman Dan Pekarangan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.