KUHP-LAMAPasal 52aBab III — - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umumversi 1915
Pasal 52a Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga. Bab IV - Percobaan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.