Pasal 528 (1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang: 1. membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat- alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan; 2. mengumumkan seluruh atau sebagaian surat-surat tersebut dalam butir 1; 3. mengumumkan hal-hal yang termakstub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan. (2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum. Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.