KUHP-LAMAPasal 526Bab III — - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umumversi 1915
Pasal 526 Barang siapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.