KUHP-LAMAPasal 518Bab II — - Pelanggaran Ketertiban Umumversi 1915
Pasal 518 Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.