KUHP-LAMAPasal 507Bab II — - Pelanggaran Ketertiban Umumversi 1915
Pasal 507 Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah: 1. barang siapa tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia; 2. barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing; 3. barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.