KUHP-LAMAPasal 503Bab II — - Pelanggaran Ketertiban Umumversi 1915
Pasal 503 Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu; 2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.