KUHP-LAMAPasal 50Bab III — - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umumversi 1915
Pasal 50 Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.