KUHP-LAMAPasal 497Bab I — - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atauversi 1915
Pasal 497 Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah: 1. barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api tanpa perlu menembakkan senjata api; 2. barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan- bahan menyala. Pasal 498 dan 499 Ditiadakan berdasarkan S. 32 - 143 jo. 33 - 9.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.