KUHP-LAMAPasal 496Bab I — - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atauversi 1915
Pasal 496 Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.