KUHP-LAMAPasal 48Bab III — - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umumversi 1915
Pasal 48 Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.