KUHP-LAMAPasal 479pBab XXIX — A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadapversi 1915
Pasal 479 p Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.