KUHP-LAMAPasal 479Bab XXIX — A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadapversi 1915
Pasal 479 Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam pasal 488 - 449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4. Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.