KUHP-LAMAPasal 468Bab XXIX — A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadapversi 1915
Pasal 468 Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.