Pasal 464 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia; 1. yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal; 2. yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk bergerak; 3. yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda ketika diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi. (2) Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.