KUHP-LAMAPasal 462Bab XXIX — A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadapversi 1915
Pasal 462 Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.