KUHP-LAMAPasal 455Bab XXIX — A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadapversi 1915
Pasal 455 Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di setujuinya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.