KUHP-LAMAPasal 449Bab XXIX — A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadapversi 1915
Pasal 449 Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.