KUHP-LAMAPasal 447Bab XXIX — A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadapversi 1915
Pasal 447 Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah nakoda kapal itu; 2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.