KUHP-LAMAPasal 437Bab XXVIII — - Kejahatan Jabatanversi 1915
Pasal 437 Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4. Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.