KUHP-LAMAPasal 434Bab XXVIII — - Kejahatan Jabatanversi 1915
Pasal 434 Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.