KUHP-LAMAPasal 43Bab II — - Pelanggaran Ketertiban Umumversi 1915
Pasal 43 Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang- undang ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana. Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.