KUHP-LAMAPasal 42Bab II — - Pelanggaran Ketertiban Umumversi 1915
Pasal 42 Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.