KUHP-LAMAPasal 414Bab XXVIII — - Kejahatan Jabatanversi 1915
Pasal 414 (1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut udang- undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.