Pasal 41 (1) Perampasan atas barang-barang yang disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di bayar. (2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan. (3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut: tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen. (4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini. (5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga di hapus.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.