KUHP-LAMAPasal 405Bab XXVI — - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yangversi 1915
Pasal 405 (1) Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.