Pasal 396 Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan: 1. jika pengeluarannya melewati batas; 2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada mencegah kepailitan; 3. jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku- buku dan surat- surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang- undang Hukum Dagang dan tulisan- tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.