KUHP-LAMAPasal 37lBab XXIII — - Pemerasan Dan Pengancamanversi 1915
Pasal 37l Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4. Bab XXIV - Penggelapan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.